Sebenernya desas desus ini sudah lumayan lama, tapi hal ini masih menjadi polemik khususnya dikalangan penikmat musik yang sangat gerah dengan ulah kominfo yang berencana akan melakukan pemblokiran pada situs-situs penyedia layanan MP3 illegal. Makanya saya membuat artikel ini, sekaligus untuk mengisi kekosongan postingan pada blog ini.
Wajar saja jika para penikmat musik tanah air meradang mendengar tindakan yang diambil oleh menkominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs penyedia MP3 illegal, pertanyaan yang timbul berikutnya adalah apakah solusi yang dikeluarkn menkominfo dengan melakukan pemblokiran kepada seluruh penyedia situs MP3 illegal merupakan solusi yang tepat,?
Hal inilah yang menimbulkan kontrofersi, banyak yang setuju dengan tindakan menkominfo, namun tidak sedikt pula pihak yang mengecam pemblokiran tersebut. Tindakan pemblokiran ini, jika tidak dilengkapi dengan solusi terbaik dari pemerintah dalam hal ini menkominfo, maka tindakan pemblokiran ini bisa dikatakan tindakan membabi buta yang mengatas namakan kebenaran semata.
Ada beberapa alasan yang dipertimbangkan dalam kasus MP3 illegal ini:
1. Pada saat ini MP3 merupakan format yang sangat populer, karena hampir semua device menyediakan aplikasi pemutar MP3.
2. Belum tentu semua pemusik/pencipta lagu marah jika lagunya beredar bebas di internet dan adapat diunduh secara gratis, seperti contohnya grup band Naif, mereka membebaskan para pencinta musik mengunduh lagu mereka secara cuma-cuma diinternet, sedang mereka hanya mengambil keuntungan dari pengadaan konser musik yang mereka adakan, hal serupa mungkin juga dilakukan oleh band ternama lainna.
3. Dengan mobilitas tinggi, dan perkembangan aplikasi pemutar MP3 yang semakin bagus, makin meninggakatkan animo pecinta musik terhadap format MP3 dari pada DVD dan VCD.
4. Situs-situs tempat mengunduh lagu-lagu gratis bisa menjadi tempat untuk memperlihatkan hasil karya mereka bagi ban-band indie, apa jadinya jika situs-situs penyedia layanan uduh graris ini di blokir.
5. Peyebran MP3 illegal tidak saja berasal dari internet, karna masih banyak cara yang dapat ditempuh untuk menyebarkan MP3 illegal ini, salah satunya dengan cara mencopy file dari teman yang mempunyai file MP3, maka pemblokiran situs penyedia MP3 saja tidak akan membuahkan hasil yang maksimal.
Solusi
Solusi yang mungkin dapat dilakukan untuk mengatasi MP3 illegal ini berupa:
1. Menkominfo harus bisa menindak dan memberikan efek jera kepada pada pelaku pembajakan kontent.
2. Menkominfo tidak perlu melakukan peblokiran terhadap situs-situs penyedia layanan unduh lagu gratis, melainkan melakukan penertiban terhadp situs-situs tersebut, dengan memberika penjelasan agar menampilakan kontent-kontent yang tidak dilarang penciptanya.
3. Pemerintah dalam halini menkoninfo, harus bisa memberikan layanan untuk melakukan pembelian lagu secara online tapi muarh dan aman.
4. Integrasi atau kerja sama dengan pihak bank agar proses pembayaran tidak merepotkan konsumen perlu dilakukan oleh pemerintah.
Wajar saja jika para penikmat musik tanah air meradang mendengar tindakan yang diambil oleh menkominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs penyedia MP3 illegal, pertanyaan yang timbul berikutnya adalah apakah solusi yang dikeluarkn menkominfo dengan melakukan pemblokiran kepada seluruh penyedia situs MP3 illegal merupakan solusi yang tepat,?
Hal inilah yang menimbulkan kontrofersi, banyak yang setuju dengan tindakan menkominfo, namun tidak sedikt pula pihak yang mengecam pemblokiran tersebut. Tindakan pemblokiran ini, jika tidak dilengkapi dengan solusi terbaik dari pemerintah dalam hal ini menkominfo, maka tindakan pemblokiran ini bisa dikatakan tindakan membabi buta yang mengatas namakan kebenaran semata.
Ada beberapa alasan yang dipertimbangkan dalam kasus MP3 illegal ini:
1. Pada saat ini MP3 merupakan format yang sangat populer, karena hampir semua device menyediakan aplikasi pemutar MP3.
2. Belum tentu semua pemusik/pencipta lagu marah jika lagunya beredar bebas di internet dan adapat diunduh secara gratis, seperti contohnya grup band Naif, mereka membebaskan para pencinta musik mengunduh lagu mereka secara cuma-cuma diinternet, sedang mereka hanya mengambil keuntungan dari pengadaan konser musik yang mereka adakan, hal serupa mungkin juga dilakukan oleh band ternama lainna.
3. Dengan mobilitas tinggi, dan perkembangan aplikasi pemutar MP3 yang semakin bagus, makin meninggakatkan animo pecinta musik terhadap format MP3 dari pada DVD dan VCD.
4. Situs-situs tempat mengunduh lagu-lagu gratis bisa menjadi tempat untuk memperlihatkan hasil karya mereka bagi ban-band indie, apa jadinya jika situs-situs penyedia layanan uduh graris ini di blokir.
5. Peyebran MP3 illegal tidak saja berasal dari internet, karna masih banyak cara yang dapat ditempuh untuk menyebarkan MP3 illegal ini, salah satunya dengan cara mencopy file dari teman yang mempunyai file MP3, maka pemblokiran situs penyedia MP3 saja tidak akan membuahkan hasil yang maksimal.
Solusi
Solusi yang mungkin dapat dilakukan untuk mengatasi MP3 illegal ini berupa:
1. Menkominfo harus bisa menindak dan memberikan efek jera kepada pada pelaku pembajakan kontent.
2. Menkominfo tidak perlu melakukan peblokiran terhadap situs-situs penyedia layanan unduh lagu gratis, melainkan melakukan penertiban terhadp situs-situs tersebut, dengan memberika penjelasan agar menampilakan kontent-kontent yang tidak dilarang penciptanya.
3. Pemerintah dalam halini menkoninfo, harus bisa memberikan layanan untuk melakukan pembelian lagu secara online tapi muarh dan aman.
4. Integrasi atau kerja sama dengan pihak bank agar proses pembayaran tidak merepotkan konsumen perlu dilakukan oleh pemerintah.
2 comments :
aku malah baru tahu ya kalau ada pembblokiran model begini ... heran juga ya, kalau cuma melakukan pemblokiran tanpa dibarengi dgn tindakan yg ke depannya akan bisa mengurangi meluasnya MP3 illegal
wah gak bisa download gratis nih..
Post a Comment
Leave a Comment...